Diculik di Rumah Neneknya, Gadis 17 Tahun Ini Diperkosa Tiga Pria Berkali Kali Selama 4 Hari, Lalu Dibawa ke Jakarta

Untuk kesekian kalinya, Indonesia menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap kaum perempuan. AI (17), adalah perempuan yang menjadi korban dalam kasus berikut ini.
Peristiwa yang menimpanya pun bak persis adegan di sinetron, dimana ia lebih dulu diculik, lalu disekap dan kemudian diperkosa.
Ada tiga pelaku di balik aksi bejat ini, yakni JR (54), AH (44) dan Ed, dimana satu diantaranya adalah paman korban, yakni AH.
Adapun kronologi kejadian, melansir dari Kompas.com, pada Kamis (3/10/2019) dini hari, pelaku JR menculik AI yang tengah tertidur di rumah neneknya di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur, Jawa Barat. Mulut korban dibekap hingga membuatnya tak sadarkan diri hingga tiba di rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.
Di rumah itulah, korban mengalami kekerasan seksual berkali-kali dari JR, yang kemudian disusuli pamannya AH dan pelaku Ed yang masih buron hingga saat ini.
“Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman (menggunakan pisau). Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak,” ungkap Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana.
Dan tidak cukup sampai di situ, usai puas menyetubuhi korban, pelaku JR membawa korban ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, sekaligus untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya.
“Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung,” terang Wakapolres.
Akhirnya, korban dibawa kembali ke rumah JR pada Minggu (6/10/2019) dini hari, dan kembali dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya namun korban berhasil melarikan diri hingga akhirnya bertemu dengan petugas yang berpatroli.
“Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku. Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap,” kata Wakapolres.
Kedua pelaku yang berhasil tertangkap pun kini telah diamankan di Mapolres Cianjur, dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 332 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel