Mulai Awal Juli 2020, Warga Bisa Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah Gunakan Kertas HVS


Mulai Awal Juli 2020, Warga Bisa Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah Gunakan Kertas HVS

Mulai Awal Juli 2020, Warga Bisa Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah Gunakan Kertas HVS
by admin

Mulai awal Bulan Juli 2020, Kartu Keluarga (KK) dapat dicetak sendiri dari rumah dengan menggunakan kertas HVS
Tidak hanya KK, administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian dapat dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, siap dengan program yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut.

Menurutnya, Penggunaan kertas HVS untuk mencetak KK dan administrasi kependudukan lainnya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

“Pada prinsipnya kita siap melaksanakan program dari pusat,
termasuk juga pencetakan KK dan akta yang menggunakan kerta HVS ini,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Senin (08/06/2020).

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.

Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Namun pelaksanaan cetak KK menggunakan Kertas HVS tersebut nantinya akan sesuai dengan sumber daya yang mendukung dan kemampuan daerah masing-masing.

“Ini lihat nanti sesuai kemampuan daerah masing-masing, yang jelas Disdukcapil Kota Palembang siap,” ujarnya.
Sumber: tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel