Pria ini Akhirnya Dihukum Mati Setelah Perkosa dan Bakar Janda Muda

Ini adalah akhir dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap janda muda bernama Inah Antimurti (20), yang terjadi pada Januari 2019 lalu.
Ya, setelah beberapa bulan para pelaku ditahan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Asri Marlin, yang menjadi dalang atau otak di balik aksi sadis tersebut.

Sementara keempat rekannya, Febriyanto (25), Abdul Malik (21), FB (16) dan YG (16) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Asri Marlin bin Roziq bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati,” demikian kata Ketua Majelis Hakim, Haryanto Das’at saat membacakan putusan, Rabu (2/10/2019), melansir pojoksatu.id.

via: news.rakyatku.com
Putusan hakim itu pun disambut hangat oleh keluarga korban.
“Kami merasa puas dengan putusan ini, otak pelaku dihukum mati,” kata keluarga korban, Zulkipli Lubis.
Hukuman itu, dinilai Zulkipli, setimpal dengan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Di mana Asri memperkosa lalu membunuh korban, dan kemudian jenazah korban diperkosa kembali oleh rekan-rekannya, sebelum akhirnya membakar jasad korban di semak-semak untuk menghilangkan jejak.
Motif atau penyebab aksi sadis ini sendiri dilatarbelakangi hutang sebesar Rp 1,5 juta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel